KONSEP JUAL BELI DALAM ISLAM (Analisis Pemikiran Abdu al-Rahman al-Jaziri dalam Kitab al-Fiqh ‘Ala alMadahib al-Arba’ah)

Abstract

Jual beli dalam Islam berorientasi pada saling menguntungkan.Untuk itu riba dalam Islam dilarang (haram), karena di dalam ribaada pihak yang diuntungkan, di pihak lain dirugikan. Jual belidengan riba pada permukaan memiliki esensi yang sama yaitumencari keuntungan, tetapi secara subtansial keduanya sangatlahberbeda. Jual beli mencari keuntungan dengan tidak ada pihak yangmerasa dirugikan. Sementara pada riba hanya berorientasi padakeuntungan semata, persoalan ada yang merasa dirugikan tidakdipertimbangkan. Bahkan tidak ada sama sekali dalam konsep riba.Dalam Alqur’an jual beli dan riba disebutkan dalam satu ayat,dengan penyebutan Allah menghalalkan jual beli, danmengharamkan riba. Ini satu isyarat antara jual beli dan riba sangattipis perbedaanya. Jika seorang muslim tidak tahu konsep jual belidalam Islam, akan mudah terjebak pada perbuatan riba. Untuk itupara pemikir Islam (ulama fikih) berusaha kerasa menangkap pesanpesan teks ke-agamaan khususnya yang berkaitan dengan konsepjual beli dalam Islam. Langkah-langkah yang ditempuh oleh paraulama fikih satu sama lain sangatlah berbeda. Dari langkah-langkahitu semua ulama berusaha membangun argumen tentang konsep jualbeli dalam Islam. Silang pendapat antara ulama satu dengan yanglain tentang konsep jual beli dalam Islam tidak bisa dibendung.Semua mengalir dan melahirkan kelompok-kelompok (mazhab)fikih baik besar maupun kecil. Mazhab fikih yang populer di duniaini terdiri dari empat hazhab; yaitu Imam Abu Hanifah (MazhabHanafi), Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hanbal(Hanbali). Empat kelompok besar ini masing-masing membangunmetode untuk memutuskan sebuah hukum, khususnya jual belidalam Islam.Pada jurnal ini penulis bermaksud menganalisis pemikiran Abdu alRahman al-Jaziri dalam Kitab al-Fiqh ‘Ala al-Madahib al-Arba’ah.Bagaimana Abdu al-Rahman al-Jaziri ini membangun argumendalam memutuskan konsep jual beli dalam Islam. Apa yangdijadikan sumber utama oleh Abdu al-Rahman al-Jaziri dalammembangun argumen.76 │Jurnal ISLAMINOMIC Vol. V. No. 2, Agustus 2016Penelitian ini termasuk penelitian Kepustakaan (Library Reseach).Sumber primer dalam penelitian ini kitab Fikih Ala Mazahib alArba’ah karya Abdu al-Rahman al-Jaziri, sedangkan sumberskunder penelitian ini buku, kitab jurnal, dan artikel yang adakolerasi langsung atau tidak langsung topik bahasan yang dimaksud.Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini deskriptif analisis.