ZAKAT DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

Abstract

Sebagai Negara berpenduduk mayoritas muslim terbesar di dunia,Indonesia tentu mempunyai kesempatan besar dalam halpengumpulan zakat yang dapat digunakan oleh yang membutuhkan.Hasil kajian yang dilakukan ADB (Asian Development Bank) danBAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) menyatakan, potensi danapengumpulan zakat Indonesia dapat mencapai Rp. 217 Triliun.Sementara zakat yang terkumpul yang tercatat di Asosiasi LembagaZakat di Indonesia yaitu Forum Zakat nasional baru sekitar 1,5triliun rupiah (Rini Supri Hartanti, 2015). Zakat sangat berperandalam mengatasi kemiskinan. Hal ini karena zakat merupakansarana yang dilegalkan agama dalam pembentukan modal. Dalamkonteks ini, pembentukan modal tidak semata-mata daripemanfaatan dan pengembangan sumber daya alam, tetapi jugaberasal dari sumbangan wajib orang kaya yang menyisihkansebagian harta kekayaannya. Di samping itu, zakat juga berperanpenting dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia danmenyediakan sarana dan prasarana produksi. Penanggulangankemiskinan harus menjadi agenda bersama umat Islam Indonesia.Sehingga tidak bisa hanya berpangku tangan dan menuntutpemerintah untuk mengatasi kemiskinan yang jumlahnya terusmeningkat. Oleh karena itu, penelitian ini dilakukan untuk melihatbagaimana pengelolaan zakat di Dompet Dhuafa, program-programzakat produktif yang ada, dan bagaimana dampaknya terhadapkesejahteraan sosial. Dengan tekhnik penelitian dokumentasi, studiliterature, dan wawancara dan pendekatan kualitatif deskriptifpenelitian ini dilakukan.