Analisis Maqashid Pemberdayaan Perempuan Melalui Microfinance

Abstract

Pendekatan anti kemiskinan dalam kerangka perempuan diranah pembangunan, menempatkan perempuan sebagaikelompok the poorest of the poor, sedangkan akses terhadapsumber daya dapat membebaskan perempuan dari kemiskinan.Asumsi inilah yang memotifasi banyak pihak untuk menjadikanperempuan sebagai kelompok sasaran utama kredit mikro.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, bagaimana analisismaqashid syariah dalam menetapkan hukum Islam terhadappemberdayaan perempuan melalui microfinance. Pertimbanganpertimbangan kemaslahatan dalam tinjauan pemeliharaanagama, jiwa, akal, keturunan dan harta, tidak menciptakanhalangan untuk perempuan dapat bekerja dan bersumberdaya,selama itu tidak menyimpang dari garis-garis ketentuan AllahSWT.Pengertian pemberdayaan perempuan dalam keuangan mikroIslami, berbeda dengan pengertian yang diusung olehfeminisme demokrasi liberal. Pemberdayaan perempuan melaluimicrofinance Islami, hendaknya dapat dengan seriusmempertimbangkan faktor-faktor negatif yang menjadi efekpergerakan program feminisme ala Barat, yang cenderungberlebihan membuat persamaan dan menghilangkan sekat antargender. Pemberdayaan perempuan melalui microfinance Islami,harus bisa menjadi pondasi utama permberdayaan keluarga,karena keluarga adalah bibit unggul bagi masa depan generasidan ummat. Penelitian ini menggunakan metode kajian literaturdan penelitian deskriptif kualitatif, berdasarkan data yang dirilisoleh lembaga-lembaga resmi negara.