PENGELOLAAN ZAKAT OLEH NEGARA DAN SWASTA Studi Efektifitas dan Efisiensi Pengelolaan Zakat Oleh BAZ Dan LAZ Kota Madiun
Abstract
Abstraks: Keberadaan lembaga zakat di Indonesia yang diakui oleh perundang-undangan ada dua, yaitu Badan Amil Zakat (BAZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). BAZ adalah lembaga zakat yang dikelola oleh pemerintah, sedangkan LAZ adalah lembaga yang dikelola oleh masyarakat. Artikel ini merupakan merupakan hasil penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Data digali langsung dari BAZ Kota Madiun dan LAZ dalam hal ini ada 2 lembaga, yaitu Lembaga Manajemen Infaq (LMI) dan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Hasil penelitian BAZ lebih efektif dibanding LAZ, karena BAZ di bawah naungan Pemerintah Kota Madiun dan didukung dengan kebijakan dalam menjalankan progam kerjanya. Sedangkan pada LAZ (LMI dan BMH) karena sifatnya mandiri, maka segala sesuatunya akan efektif jika mereka bekerja keras, dan itulah yang selama ini dilakukan oleh LMI dan BMH, sehingga sampai saat ini mereka masih eksis.