Fiqh Parenting Dan HAk Asasi Anak Perspektif Kyai Di Ponorogo

Abstract

Abstrak: Artikel  ini  akan  menelaah  parenting  perspektif  kyai,  dengan tiga pertanyaan inti yang diajukan, yaitu pertama, bagaimana pandangan para kyai tentang konsep parenting dan Hak Asasi Anak; Kedua, bagaimana  dan  sejauhmana  peran  kyai  membangun  kesadaran parenting,  hak  asasi  dan perlindungan  anak;  ketiga,  bagaimana pendapat mereka melihat fenomena sosial menyangkut pekerja anak (child labour), pekerja seks anak (prostituted children), perdagangan anak  (child  trafficking),  perlakuan  kekerasan  (violation)  dan penyiksaan  (turtore)  terhadap  anak.  Masing-masing  kyai  memiliki konsep  yang  khas  tentang  parenting  dan  HAM  anak. Argumentasi yang  dibangun  dideduksi  dari  al-Qur’an  dan  hadis.  Dalil  yang digunakan adalah surah al-Fatihah, QS al-Tahrim: 6, QS. al-A’raf: 189, QS: al-Baqarah: 233, dan hadis-hadis pendidikan.Semua kyai memprihatinkan  kasus  kekerasan  seksual  dan  pemukulan  pada anak.  Namun  peran  keterlibatan  dan  sosialisasi  yang  dilakukan masih  minim.  Menurut  mereka  persoalan  ini  dapat  diselesaikan dengan  membangun  sikap  orangtua  yang  berilmu  (well-educated). Namun solusi yang ditawarkan ini belum menjadi aksi nyata dengan membentuk wadah sekolah parenting bagi orangtua atau sejenisnya.