Fiqh Parenting Dan HAk Asasi Anak Perspektif Kyai Di Ponorogo
Abstract
Abstrak: Artikel ini akan menelaah parenting perspektif kyai, dengan tiga pertanyaan inti yang diajukan, yaitu pertama, bagaimana pandangan para kyai tentang konsep parenting dan Hak Asasi Anak; Kedua, bagaimana dan sejauhmana peran kyai membangun kesadaran parenting, hak asasi dan perlindungan anak; ketiga, bagaimana pendapat mereka melihat fenomena sosial menyangkut pekerja anak (child labour), pekerja seks anak (prostituted children), perdagangan anak (child trafficking), perlakuan kekerasan (violation) dan penyiksaan (turtore) terhadap anak. Masing-masing kyai memiliki konsep yang khas tentang parenting dan HAM anak. Argumentasi yang dibangun dideduksi dari al-Qur’an dan hadis. Dalil yang digunakan adalah surah al-Fatihah, QS al-Tahrim: 6, QS. al-A’raf: 189, QS: al-Baqarah: 233, dan hadis-hadis pendidikan.Semua kyai memprihatinkan kasus kekerasan seksual dan pemukulan pada anak. Namun peran keterlibatan dan sosialisasi yang dilakukan masih minim. Menurut mereka persoalan ini dapat diselesaikan dengan membangun sikap orangtua yang berilmu (well-educated). Namun solusi yang ditawarkan ini belum menjadi aksi nyata dengan membentuk wadah sekolah parenting bagi orangtua atau sejenisnya.