Perlindungan Hukum Terhadap Tersangka Anak Sebagai Upaya Untuk Melindungi Hak Asasi Anak: Studi Wilayah Kepolisian Resot Kabupaten Ponorogo

Abstract

Abstrak: Kedudukan  anak  dengan  segala  ciri  dan  sifatnya  yang khas  perlu dipertimbangkan  dalam  menghadapi  dan  menanggulangi  perbuatan dan tingkah laku anak nakal. Dalan realitanya kedudukan anak dengan ciri dan sifat yang khas ini seringkali dilanggar oleh penegak hukum, sehingga anak kehilangan hak asasinya. Artikel ini akan menjelaskan: pertama,  proses  penyidikan  guna  melindungi  hak  asasi  anak.  Anak mempunyai  beberapa  hak  di  antaranya  hak  untuk  segera  diperiksa; penyidik  wajib  meminta pertimbangan  atau  saran  dari  pembimbing kemasyarakatan;  penyidik  tidak  memakai  pakaian  dinas;  hak  anak yang dikenakan upaya paksa penahanan, maka tempat tahanan anak harus  dipisahkan  dari  tempat  tahanan  orang  dewasa,  dan  selama anak  ditahan,  kebutuhan  jasmani,  rohani,  dan  sosial  anak  harus tetap dipenuhi; hak mendapatkan bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan; hak untuk memberi keterangan dalam keadaan bebas, tidak butuh waktu lama, menggunakan bahasa lugas dan dimengerti anak;  dalam  penyidikan  anak  perlu  dirahasiakan;  dan  lamanya waktu penahanan. Hak-hak tersebut diatas, dalam prakteknya tidak semuanya terpenuhi dengan baik dengan beberapa alasan, diantaranya keterbatasan personel, ruangan yang terbatas, prosedur yang lambat, keterbatasan  dana  dan  kurangnya  kesadaran  dari  penyidik.  Kedua, faktor-faktor yang menjadi penghambat perlindungan hukum terhadap anak. Rata-rata tersangka anak itu adalah anaknya golongan menengah kebawah, sehingga tidak mampu membayar pengacara. Dalam proses penyidikan terkadang penyidik juga susah meminta keterangan kepada anak. Dalam aturan kasus anak harus tertutup tetapi dalam realitanya media selalu mencari berita, akhirnya terekspos. Belum maksimalnya peran PPT (Pusat Pelayanan Terpadu) sehingga visum untuk perbuatan tindak pidana (korban/pelaku) khususnya anak harus bayar sendiri dan hasilnya kadang membutuhkan waktu lama; Ruangan pemeriksaan dan shelter yang terbatas; Belum adanya LSM yang benar-benar konsen menangani masalah anak yang bermasalah dengan hukum; Selama ini PPT terfokus pada perlindungan korban, sedangkan dalam aturan dan prakteknya  juga,  masih  sangat  minim  sekali  perlindungan  terhadap pelaku terutama masalah pelayanan kesehatan.