Menggugat Perkawinan: transformasi kesadaran gender Perempuan dan Implikasinya Terhadap Tingginya Gugat Cerai di Ponorogo

Abstract

Abstrak: Fenomena  tingginya  gugat  cerai  di  Ponorogo  sudah melampaui  prilaku perceraian konvensional, talak. Hingga medio Juli 2010, dari 789 kasus perceraian  yang  terjadi  di  Ponorogo,  483  kasus  merupakan  gugat  cerai, sisanya 306 cerai talak. Fenomena ini menarik untuk diteliti, mengingat selama ini dalam tradisi keluarga konvensional, perempuan selalu menjadi objek perceraian, bahkan korban perceraian. Meskipun fakta di persidangan, sebagaimana dilansir Humas Pengadilan Agama Ponorogo, menunjukkan bahwa faktor penyebab tingginya gugat cerai adalah kemandirian ekonomi perempuan,  tapi  menurut  asumsi  penulis  kemandirian  dan  persoalan ekonomi  bukanlah  faktor  yang  sebenarnya. Ada fakta yang lebih dalam dari sekedar persoalan ekonomi, yaitu kesadaran dan pemahaman gender pelaku gugat cerai yang sudah mengalamai transformasi. Dalam konteks inilah, penulis ingin mengetahui lebih mendalam apakah keputusan gugat cerai ditentukan oleh tingkat pemahaman dan kesadaran gender pelakunya, dan  bagaimana  persepsi  perempuan  subyek  gugat  cerai  terhadap  relasi gender. Pendekatan fenomonologis dan perspektif feminis digunakan untuk membaca dan menganalisis data-data lapangan yang diperoleh dari hasil in-dept  interview  dan  observasi  berperan  serta.   Dari  hasil  riset  tersebut menghasilkan kesimpulan bahwa Keputusan gugat cerai sangat ditentukan oleh  transformasi  pemahaman  dan  kesadaran  gender  para  pelakunya. Mereka menolak semua jenis ketidakadilan gender, stereotipe, diskriminasi, subordinasi, marjinalisasi, dan kekerasan berbasis gender. Meskipun begitu, para informan tetap memandang lembaga perkawinan sebagai lembaga yang sakral karena mereka pada umumnya mendambakan perkawinan menjadi lembaga yang adil bagi perempuan.