UPAYA REFORMASI MATA KULIAH USHUL FIQH PADA PRODI MUAMALAH DALAM MENGHADAPI PERKEMBANGAN EKONOMI SYARI’AH

Abstract

Tulisan ini berusaha mengaplikasikan teori-teori ushul fiqh dalam bidang ekonomi Islam. Hal ini dilakukan karena melihat penting nya Ilmu Ushul Fiqh dalam memahami hukum-hukum syara’ dan men jawab persoalan kontemporer di satu sisi, dan adanya persoalan baru yang terus menerus muncul, khususnya yang berkaitan dengan masalah ekonomi Islam di sisi lain. Teori-teori ushul fiqih yang urgen dalam mengembangkan hukum dan menjawab persoalan-persoalan kontemporer adalah teori-teori istinbath hukum, di antaranya adalah qiyas, istihsan, maslahah mursalah, sadduz zari’ah,  istishhab,  dan  uruf.  Kajian  tentang  hukum  syara’  dan  metode istinbath hukum, tidak hanya dapat diaplikasikan dalam masalah ibadah se bagaimana  umum nya  dalam  pembahasan-pembahasan  ushul  fiqih, namun dua kajian itu juga dapat diaplikasikan dalam masalah-masalah ekonomi Islam. Dengan demikian, sangat tepat, jika dalam perkuliahan ushul fiqih untuk program studi Mu’amalat dan Ekonomi Islam, teori-teori tersebut di aplikasikan dalam kasus-kasus ekonomi Islam agar mahasiswa lebih mudah memahaminya, dan memiliki dasar hukum yang kuat dalam memahami konsep-konsep ekonomi.