KONTROVERSI KEPEMIMPINAN POLITIK PEREMPUAN PERIODE PERTENGAHAN: Kasus Pemerintahan Syajarat al-Durr Masa Dinasti Mamlûk

Abstract

Kehidupan Syajarat al-Durr menunjukkan bahwa perempuan mampu menjadi  pemimpin  politik  sebagaimana  laki-laki.  Masyarakat  yang mendukung pengangkatan Syajarat al-Durr me lihat bahwa Syajarat alDurr sebagai sosok yang memiliki kualitas dan kapabilitas untuk menjadi pemimpin.  Adapun  masyarakat  yang  menolak  kepemimpinannya meyakini bahwa perempuan sama sekali tidak berhak menjadi pemimpin masyarakat  karena  ke pemimpinan nya  tidak  akan  dapat  sukses. Pemerintahan Syajarat al-Durr memberlakukan kebijakan utama untuk mengusir  pasukan  Salib  dari  kawasan  Mesir  sebab  saat  itu  peristiwa perang  Salib  VII  masih  berlangsung.  Nilai-nilai  Islam  (ideologi)  jelas sekali  merupakan  pendorong  yang  amat  kuat  bagi  umat  Islam  untuk meng halau pasukan Salib. Perang melawan pasukan Salib adalah jihâd fî sabîl Allâh (jihad di jalan Allah) yang diwajibkan oleh ajaran Islam karena  manfaat  yang  dapat  dipetik  dari  aktivitas  jihad  ber sifat  umum dan dirasakan langsung oleh semua umat Islam. Kebijakan lainnya ialah memperkuat dukungan publik terhadap ke pemimpinan Syajarat al-Durr berupa pencetakan koin mata uang yang mencantumkan nama Syajarat al-Durr,  pembacaan  do’a  dalam  khutbah  Jum’at  untuk  Syajarat  alDurr, pembagian tanah-tanah negara kepada para petinggi Mamlûk dan peringanan beban pajak kepada masyarakat. Tetapi kebijakan tersebut ternyata  tidak  mampu  melunakkan  hati  para  penentangnya,  sehingga akhirnya dia dilengserkan dari kekuasaannya.