HUBUNGAN KEPERDATAAN ANAK DENGAN BAPAKNYA: Kajian Kritis Penafsiran Pasal-Pasal Dalam Kompilasi Hukum Islam
Abstract
Pasal 53 ayat (1) KHI : “Seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya.” Secara gramatikal adanya Pasal 53 ayat (1) KHI bila ditafsirkan akan berdampak bahwa lelaki yang bukan menghamili wanita yang telah hamil di luar nikah juga dapat menikahi wanita yang hamil tersebut. Hal ini berdasarkan kata “dapat” dalam bunyi Pasal 53 ayat (1) KHI. Oleh sebab itu lelaki yang bukan bapak si anak tersebut, konsekuensi hukumnya terhadap hubung an keperdataan anak berdasarkan bunyi Pasal 53 ayat (1) KHI, terikat secara hukum dan memiliki hubungan keperdataan dengan anak tersebut secara langsung, akibat perkawinan ibunya, walau pun lelaki tersebut bukan bapak biologis dari si anak tersebut. Berdasarkan uraian di atas dan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang dihapusnya Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan dan adanya Pasal 53 ayat (1) KHI telah membuka angin baru bagi pengakuan keperdataan anak hasil perkawinan di bawah tangan dan hasil perkawinan wanita hamil dengan lelaki yang tidak menghamilinya.