HUBUNGAN KEPERDATAAN ANAK DENGAN BAPAKNYA: Kajian Kritis Penafsiran Pasal-Pasal Dalam Kompilasi Hukum Islam

Abstract

Pasal 53 ayat (1) KHI : “Seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya.” Secara gramatikal adanya Pasal 53 ayat (1) KHI bila ditafsirkan akan berdampak bahwa lelaki yang bukan menghamili wanita yang telah hamil di luar nikah juga dapat menikahi wanita yang hamil tersebut. Hal ini berdasarkan kata “dapat” dalam bunyi Pasal 53 ayat (1) KHI. Oleh sebab itu lelaki yang bukan bapak si anak tersebut, konsekuensi hukumnya terhadap hubung an  keperdataan  anak  berdasarkan  bunyi  Pasal  53  ayat  (1) KHI,  terikat  secara  hukum  dan  memiliki  hubungan  keperdataan dengan  anak  tersebut  secara  langsung,  akibat  perkawinan  ibunya, walau pun lelaki tersebut bukan bapak biologis dari si anak tersebut. Berdasarkan uraian di atas dan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor  46/PUU-VIII/2010  tentang  dihapusnya  Pasal  43  ayat  (1) UU Perkawinan dan adanya Pasal 53 ayat (1) KHI telah membuka angin  baru  bagi  pengakuan  keperdataan  anak  hasil  perkawinan  di bawah tangan dan hasil perkawinan wanita hamil dengan lelaki yang tidak menghamilinya.