HETEROGENEOUS PERUNDANG-UNDANGAN HUKUM PERKAWINAN NEGARA-NEGARA MUSLIM MODERN

Abstract

Realitas perbedaan dalam menerapkan hukum Islam dalam konteks perundang­-undangan hukum perkawinan di antara negara muslim modern tak terbantahkan bahkan ada yang bertolak belakang. Tunisia dan Turki misalnya, telah mempraktikkan hukum Islam dengan sangat liberal, hal ini tidak bisa dipisahkan dengan konteks historis perjalan an sejarah kedua negara dalam mengaplikasikan hukum dalam kehidup an masyarakat bangsa. Berbanding terbalik dengan dua negara di atas, Arab Saudi, Emirat Arab, Bahrain, masih memakai aplikasi hukum Islam sebagaimana yang ada dalam kitab fikih anutan mereka. Di tengah di antara dua arus itu muncul banyak negara yang men coba melakukan aplikasi hukum di negara masing­-masing dengan men  coba menjembatani antara kebutuhan anyar yang mendesak dan kekaya an diri yang masih ber fungsi, dan ini banyak dianut oleh negara bangsa muslim modern pada umumnya. Untuk itu, maka urgen meng kaji ke beragaman (heterogeneous) perundang­undangan hukum keluarga negara­negara muslim modern ketika merespon arus atau isu­isu modernisasi. Penelitian ini adalah penelitian literer atas perundang­undangan hukum perkawinan, dengantiga metode yang digunakan, yaitu: metode talfiq, tahyir, dan siyasah syar’iyyah. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa keragaman perundang­undangan hukum per kawinan di negara­ negara muslim modern tak terbantahkan karena beberapa hal. Pertama, sebab keragaman dalam tujuan (proses) pem baruan hukum keluarga di tiap­-tiap negara muslim. Kedua, sebab ke ragaman metode yang dipakai dalam merumuskan perundang­undangan hukum keluarga di negara­-negara muslim modern. Ketiga, sebab keragaman dalam aplikasi materi perundang­undangan hukum keluarga negara muslim modern.