HUMAN AGENTDALAM TRADISI FIKIH: Studi Relasi Hukum Islam dan Moralitas Perspektif Abou El Fadl
Abstract
Penelitian ini ingin menguak bagaimana kontruksi human agent dikembang kan oleh Abou El Fadl dalam rangka membangun relasi hukum Islam dan moralitas, dan apa sandaran teologis dan epistemologis Abou El Fadl dalam mengidealisasikan human agentdalam tradisi hukum Islam. Jawabanjawaban terhadap pertanya an ini menurut penulis sangat penting karena paling tidak dua hal: pertama, karena masih relatif keringnya wacana moralitas dalam kajian hukum Islam. Hal ini dikarenakan keyakinan bahwa ke daulat an hukum secara mutlak ada di tangan Tuhan, dan tiada pilih an bagi manusia kecuali ketaatan secara harfiyah terhadap teks hukum. Kedua, perlunya mengaitkan hukum Islam dengan basis teologis untuk menunjukkan pentingnya interkoneksi hukum Islam dengan keilmuan lain untuk menunjukkan pada the body of knowledge yang komprehensif dan utuh tentang Islam. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan dengan menjadikan buku-buku Abou El Fadl sebagai referensi primer. Dengan paradigma verstehen dan interpretative understanding, dan pendekatan teks, serta teori human agent, data akan diolah, dianalisa dan ditafsirkan sesuai rumusan masalah penelitian. Penelitian ini menyimpulkan: per tama, hukum Islam menurut Abou El Fadl dimediasi oleh human agency (perwakilan manusia atau khalifatullah). Dalam konteks hukum Islam human agencybersifat kolektif sebagaimana tidak ada institusi ke pendetaan dalam Islam. Human agency dalam konteks hukum Islam lebih banyak dibawa oleh Abou El Fadl pada moral agency. Kedua,Persepsi teologis Abou El Fadl sebagai bangunan dasar pemikiran hukum Islamnya lebih dekat dengan paham teologis Mu’tazilah sebagaimana kecenderungannya pada rasionalitas dan ke bebas an bertindak.