CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY(CSP) BANK SYARIAH DI INDONESIA

Abstract

Bank syariah memiliki karakteristik unik yang berbeda dengan bank konvensional. Salah satu karakteristik unik tersebut adalah bank syariah memiliki fungsi sosial yang bisa dijalankan dan bahkan fungsi ini dipayungi oleh undang-undang. Oleh karena itu, kinerja sosial bank syariah perlu dievaluasi dan dinilai, untuk melihat apakah bank syariah benar-benar menjalankan fungsi sosialnya atau tidak. Selama ini, kinerja bank syariah lebih banyak dinilai dari sisi kinerja keuangannya. Berdasarkan latar belakang tersebut, penelitian ini meneliti Kinerja Sosial Bank Umum Syariah di Indonesia. Rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah 1. Bagaimana Kontribusi Pembangunan Ekonomi (KPE) bank syariah di Indonesia?; 2. Bagaimana Kontribusi Kepada Masyarakat (KKM) bank syariah di Indonesia?; dan 3.Bagaimana Kontribusi Untuk Stakeholder bank syariah di Indonesia? Dengan jenis kuantitatif deskriptif yang diteliti adalah semua bank umum syariah yang beroperasi pada tahun 2012-2013 yang berjumlah 11 BUS, hasil analisis menunjukkan Kontribusi Pembangunan Ekonomi (KPE) Bank Syariah di Indonesia mendapatkan nilai 69,09 (baik); Kontribusi Kepada Masyarakat (KKM), kinerja KKM bank syariah di Indonesia ternyata hanya mendapatkan nilai 41,36 (Tidak Baik) karena <50; dan Kontribusi Untuk Stakeholder (KUS) bank syariah rata-rata mendapatkan nilai 64 dengan predikat Kurang Baik (51-<66). Sementara hasil akumulatif penilaian kinerja sosial seluruh bank syariah di Indonesia adalah skor 57,60. Skor ini artinya secara akumulatif bank syariah kinerja sosialnya masih berpredikat Kurang Baik. Kinerja paling rendah pada aspek Kontribusi Kepada Masyarakat (KKM) yang hanya mendapatkan nilai 41,36 (Tidak Baik), disusul Kontribusi Untuk Stakeholder (KUS) yang mendapatkan nilai 64,00 (Kurang Baik), dan kinerja sosial bank syariah yang terbaik pada aspek Kontribusi Pembangunan Ekonomi (KPE) yang mendapatkan nilai 69,09 (Baik).