MENUNDA PERNIKAHAN DALAM ISLAM Kontruksi Sosial Pelaku Telat Nikah Pada Masyarakat Cisayong Kabupaten Tasikmalaya

Abstract

Perkawinan merupakan suatu ibadah bagi umat Islam di mana hukumnya bervariasi, dari mubah, sunat, wajib, makruh, dan haram. Perkawinan termasuk pranata sosial yang menjadi inti dalam institusi sosial. Perilaku telat nikah di Desa Cikadu dan Purwasari, Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya merupakan fenomena sosial yang menarik untuk di teliti. Kehidupan sosial keagamaan mereka sangat kondusif dan termasuk komunitas santri. Namun dalam hal melaksanakan ibadah berupa nikah yang memiliki berbagai kelebihan dan bagian terpenting dalam hidup serta memberikan status sosial yang prestis, banyak yang menundanya. Inilah yang menjadi latar belakang penelitian yang dilakukan di lokasi tersebut. Penelitian ini mengkaji masalah utama tentang penyebab perilaku telat nikah. Agama Islam merupakan suatu fenomena sosial. Sebagaimana agamaagama lain, Islam memiliki dimensi individual, di samping bersifat sosial. Karena itu, agama berada dalam aktivitas personal, intelektual, kesadaran, sekaligus dalam hal-hal tententu yang merupakan suatu pranata dan struktur sosial yang sangat mempengaruhi tindakan sosial, serta merupakan suatu faktor lingkungan yang menghasilkan akibat-akibat sosial. Ajaran agama Islam yang berkaitan dengan pernikahan adalah contohnya. Beberapa teori yang dipandang dapat membantu dalam menganalisis fenomena "telat nikah" dalam masyarakat Cisayong Tasikmalaya adalah teori evolusi dari August Comte. Teori ini mengungkap proses pemahaman dalam perkembangan masyarakat. Ada tiga tahap perkembangan masyarakat dari tahap primitif (teologis) ke tahap peralihan (metafisis), dan terakhir adalah tahap ilmiah (positivistis). Penelitian lapangan ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan Konstruksinistik. Penggalian data dilakukan dengan wawancara secara mendalam didukung observasi secara seksama agar mendapatkan makna yang sebenarnya sesuai dengan tujuan penelitian. Jawaban tentang beberapa hal yang berkaitan dengan telat nikah semuanya sesuai dengan hukum Islam dan rata-rata menggunakan argumen atau didasarkan kepada agama. Selain itu, jawaban mereka sesuai juga dengan nilai-nilai sosial yang menunjukkan kebaikan perilaku hidup rumah tangga. Keyakinan kepada agama yang mengharuskan untuk menikah dikalahkan oleh pertimbanganpertimbangan ekonomi berupa pertimbangan efektifitas dan efisiensi. Ini menunjukkan bahwa pemikiran dan keyakinan terhadap agama telah mengalami pergeseran, dari metafisik ke positivistik.