KEBIJAKAN PEMERINTAH TERKAIT HAK SIPIL PENGHAYAT KEPERCAYAAN DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PERKEMBANGAN PENGHAYAT KEPERCAYAAN DI PONOROGO
Abstract
Penelitian kualitatif ini menggunakan data dokumen (literatur) dan wawancara yang berkenaan dengan kebijakan pemerintah, Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (terutama HPK Ponorogo), dan gambaran umum tentang Ponorogo yang menjadi lokasi penelitian. Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa mempunyai beberapa karakteristik, yakni berupaya melakukan pendekatan kepada Tuhan, bersifat akomodatif terhadap anasir dari kebudayaan spiritual lain, dan mengutamakan prinsip kerukunan. Eksistensinya di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari peranan Mr. Wongsonegoro yang mengusulkan pencantuman kepercayaan dalam batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945 pasal 29 pada tahun 1945. Secara umum, kebijakan pemerintah menekankan legalitas formal eksistensi Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di Indonesia. Di antara kebijakan pemerintah era reformasi. Di antaranya ialah UU no: 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU no: 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, UU no: 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Peraturan Pemerintah no: 37 tahun 2007 tentang Pelaksanaan UU no: 23 tahun 2006, Peraturan Presiden no: 25 tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, serta Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kebudayaan Pariwisata no: 43/41 tahun 2009 tentang Pedoman Pelayanan kepada Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Kebijakan yang memberikan perlindungan hukum kepada para penghayat Kepercayaan itu berdampak signifikan dalam perkembangan HPK di Ponorogo. Hal itu terlihat dari pertambahan jumlah warga penghayat kepercayaan dalam HPK Ponorogo sejak pembentukannya tanggal 1 Oktober 2008 sampai sekarang. Selain itu, jumlah penghayat Kepercayaan yang tidak mengisi kolom agama di dokumen kependudukan juga semakin bertambah.