PERSEPSI GURU MADRASAH IBTIDAIYAH TENTANG PENDIDIKAN SEKS BAGI ANAK ( Studi Kasus di MI Se-Kecamatan Mlarak)

Abstract

Berita terkait pelecehan seksual terhadap anak di berbagai penjuru tanah air dari hari ke hari semakin menunjukkan perkembangan yang menghawatirkan. Dari semua itu yang paling mengejutkan adalah pelecehan seksual ini terjadi di sekolah yaitu sebuah institusi yang dianggap “paling aman” bagi orang tua “menitipkan” anak untuk mendapatkan pendidikan dan pengajaran. Namun alih-alih ingin mendapatkan pendidikan dan pengajaran justru anak-anak mereka mendapat perlakuan yang tidak senonoh yang dilakukan oleh orang seharusnya melindungi mereka dan menjadi pengganti orang tua mereka. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)[1] mengungkapkan kasus kekerasan seksual di Indonesia menunjukan trend peningkatan. Berdasarkan pantauan KPAI, terjadi peningkatan 20 hingga 30 persen. Peningkatan itu signifikan dan membahayakan."Yang pasti, akses anak terhadap internet meningkat serta fasilitas yang mudah diperoleh ke anak masif," ujar Asrorun Niam kepada wartawan seusai jumpa pers 'Darurat pornografi dan kekerasan seksual terhadap anak di kantor KPAI, Jakarta Pusat.[2] Dari sini sini bisa dipahami trouble maker dari semua ini adalah terbukanya pintu pornografi[3] secara bebas. Menurut Aris Merdeka Sirait, Ketua Umum Komnas PA, lingkungan sekolah sebagai tempat merebaknya kekerasan seksual,  tidak lebih disumbang peranan guru di sekolah yang tidak menempatkan fungsinya dalam membangun emosional, karakter dan aklak di sekolah. Saat ini, aspek tersebut sulit ditemukan di lingkungan sekolah. Oleh sebab itu, sistem pendidikan di Indonesia perlu dibenahi mulai dari pola rekrutmen guru, karena sistem tidak hanya berkaitan dengan proses belajar mengajar, tetapi kedepan harus diimbangi dengan EQ. Peranan guru yang tidak maksimal di sekolah membuat dunia pendidikan kurang bisa memainkan peranannya dalam mencetak manusia Indonesia yang berkualitas. Fenomena di atas menggambarkan salah satu dimensi fakta abnormal tentang seks yang terjadi di kalangan anak maupun remaja, walaupun dalam konteks di atas anak lebih menjadi korban. Di sisi lain ada hal yang juga menjadi keprihatinan terkait remaja dan anak Jumlah kasus remaja atau ABG yang hamil di luar nikah belakangan ini semakin memprihatinkan kita. Betapa tidak, setiap tahun angka tersebut terus bertambah sejalan dengan semakin longgarnya nilai-nilai sosial, agama dan etika pergaulan di tengah masyarakat kita. Paling tidak pergaulan bebas yang kini banyak dianut oleh kaum remaja di tanah air, telah berkontribusi terhadap tingginya angka kasus-kasus aborsi di tanah air tercinta ini. Selain itu, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Maria Ulfa Anshori  pernah melakukan penelitian bersama Pusat Kajian Kesehatan Perempuan Universitas Indonesia (UI) soal aborsi pada 2003. Dari penelitian itu tercatat rata-rata terjadi 2 juta kasus aborsi per tahun. Lalu pada tahun berikutnya, 2004 penelitian yang sama menunjukkan kenaikan