Formulasi Perjanjian Perkawinan Pasca Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015

Abstract

Perjanjian Perkawinan merupakansuatu persetujuan yang dibuat oleh calon suami istri sebelum atau pada saat perkawinan dilangsungkan untuk mengatur akibat-akibat perkawinan terhadap harta kekayaan. Namun, makna perjanjian perkawinan semakin longgar dengan adanya putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015 pada tanggal 27 Oktober 2016. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan tentang Formulasi Perjanjian Perkawinan Pasca Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015 ditinjau dari Hukum Islam dan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia.Penelitian ini menggunakan jenis penelitian pustaka dengan sifat penelitian deskriptif analitik dan pendekatan yuridis normatif. Pengumpulan data primer dilakukan dengan teknik dokumentasi dan teknik analisis data dari induktif ke deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1)Konsep perjanjian perkawinan dalam Hukum Islam merupakan perjanjian yang kuat (mitsaqan ghalidzan), sedangkan dalam UU di Indonesia, perjanjian perkawinan dapat berupa taklik talak dan perjanjian yang lainnya., (2)Eksistensi perjanjian perkawinan pasca putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015 merupakan langkah progresif, yaitu dalam rangka menjaga hak-hak asasi manusia dan hak-hak konstitusional warga negara.(3) Adanya formulasi hukum dalam perjanjian perkawinan pasca putusan MK sejalan dengan teori mashlahah mursalah karena merupakan upaya hukum untuk mengikuti perkembangan zaman, dengan syarat dasar pembentukannya memenuhi tiga hal yaitu kemashlahatan bersifat umum, hakiki dan tidak bertentangan dengan nash syar’i ataupun perundang-undangan yang berlaku.