LAW IS A TOOL OF SOCIAL ENGINEERING DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA DITINJAU DARI HUKUM ISLAM DAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESI

Abstract

Tindak pidana korupsi merupakan suatu masalah sangat serius dan perlu diperhatikan, karena tindak pidana korupsi dapat membahayakan stabilitas dan keamanan negara dan masyarakatnya, membahayakan pembangunan sosial dan ekonomi masyarakat, politik, bahkan dapat pula merusak nilai-nilai demokrasi serta moralitas bangsa karena dapat berdampak membudayanya tindak pidana korupsi. Korupsi dalam Islam digolongkan sebagai suatu perbuatan yang tercela dan sangat merugikan orang lain maupun bangsa Indonesia serta pelakunya termasuk sebagai orang-orang yang munafik, dzalim, kafir, dan merupakan dosa yang besar karena mereka telah memakan atau mengambil sesuatu yang bukan haknya atau bukan miliknya dan ancaman hukumannya adalah neraka jahanam. Alloh SWT melarang umatnya untuk memakan atau mengambil harta maupun hak orang lain dengan cara yang tidak halal, baik melalui pencurian, copet, rampok, pemerasan, pemaksaan, ataupun bentuk-betuk lainnya. Pandangan Al Qur’an tentang korupsi sangatlah tegas yaitu haram, karena termasuk dalam memakan harta sesama dengan cara yang tidak halal.Penegakkan hukum terhadap Undang-Undang Korupsi masih sangat sulit diterapkan di Indonesia. Oleh sebab itu Undang-Undang No. 31Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi (disingkat UU Korupsi) harus bisa menjadi sarana rekayasa sosial bagi masyarakat. Serta bagaimana hukum Islam juga bisa menjadi kontrol sosial untuk membantu pemerintah dalam menerapkan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi.