Res Nullius Waqf: Dinamika Relasi Penguasaan Wilayah oleh Negara dan Pemilikan Aset Tanah Wakaf oleh Umat serta Ide Prospektif Penguatan Fungsi dan Daya Guna Wakaf

Abstract

Konsep wakaf yang semestinya kekal, ternyata telah mengalami intervensi penguasa yang dikhawatirkan akan membawa terjadinya ketidak kekalan wakaf dengan cara res nullius, yaitu wakaf yang tak bertuan. Dalam konteks wakaf (waqf), semestinya tidak ada istilah wakaf tak bertuan (res nullius waqf) karena hakikat wakaf merupakan milik bersama seluruh umat Islam karena ia dihasilkan dari milik individu yang dikekalkan objeknya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan diwariskan agar diambil manfaat sebesar-besarnya untuk umat sesuai tujuan wakaf.Fenomena penggusuran masjid oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Gubernur DKI Jakarta terhadap masjid tua Amir Hamzah di Taman Ismail Marzuki untuk pembangunan demi kepentingan umum dan pengambilan tanah wakaf oleh pengembang di Riau untuk kawasan hunian telah menjadi fenomena yang mengusik sisi akademik, apakah negara berposisi sebagai pemilik atau penguasa terhadap aset umat ini, adakah milik umat pada objek yang sudah menjadi hak umum. Celah potensial proses res nullius pun perlu dilihat dari sisi kelemahan umat dari sisi administrasi dan manajemen pengelolaan aset wakaf pun dikritisi