PENENTUAN DEWASA MENURUT HUKUM ISLAM DAN BERBAGAI DISIPLIN HUKUM

Abstract

Penentuan Dewasa Menurut Hukum Islam Dan Berbagai Disiplin Hukum. Setiap orang atau subjek hukum mempunyai kecakapan hukum (rechtsbekwaamheid) atau kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum (rechtsbevoegdheid), akan tetapi juga tidak semua subjek hukum mempunyai kecakapan serta kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum. Salah satu syarat cakap hukum adalah dewasa, dan penting untuk melihat batasan dewasa menurut berbagai disiplin hukum serta pengaruh mazhab hukum dalam penentuan batasan dewasa dari masing-masing disiplin hukum. Ketentuan tentang batasan dewasa berakibat hukum terhadap sah atau tidaknya dia melakukan perbuatan hukum.