PEWARISAN HARTA DI MINANGKABAU DALAM PERSPEKTIF KOMPILASI HUKUM ISLAM
Abstract
Pewarisan Harta Di Minangkabau Dalam Perspektif Kompilasi Hukum Islam. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa antara pewarisan harta dalam Adat Minangkabau dan Kompilasi Hukum Islam terdapat beberapa persamaan dan perbedaan. Persamaannya terdapat pada konsep pewarisan harta pusaka rendah, yaitu bahwa pusaka rendah termasuk harta warisan dalam Kompilasi Hukum Islam karena ia dimiliki secara Milk al-Raqabah, persamaannya selanjutnya pada pewarisan dengan sistem kolektif, hal ini terdapat dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 183 dan pasal 189, dan terakhir adalah permasalahan hibah, dimana hibah yang terdapat dalam adat Minangkabau sejatinya adalah hibah yang terdapat dalam hukum Islam (fiqh). Sedangkan perbedaannya terdapat pada harta pusaka tinggi, yang mana pusaka tinggi tidak bisa digolongkan kepada harta warisan. Jadi bisa disimpulkan bahwa sistem pewarisan harta dalam adat Minangkabau tidak bertentangan dengan hukum Islam