FORMAT HUKUM ISLAM DI INDONESIA
Abstract
Format Hukum Islam di Indonesia. Artikel ini mendukung pendapat Ibn al-Muqaffa (756 M) yang menyatakan perlu adanya unifikasi peraturan yang berlaku bagi semua warga negara,termasuk peraturan yang bersumber dari Alquran dan Hadis. Selain itu juga Muhammad Abduh (1849-1905) menyatakan bahwa ajaran Islam yang diterapkan ulama terdahulu tidak berlaku abadi, dan menjadi kewajiban di masa kontemporer saat ini untuk memformulasikan hukum sesuai dengan tuntutan masa dan lingkungan. Artikel ini menentang pendapat Muhammad Ibn Abdul Wahab (1703-1792 M) yang mengartikan hukum hanya berdasarkan literatur (tekstual) tanpa memberi tempat pada pemahaman hukum secara majazi dan qiyasi. Selain itu, Taqiyuddin al-Nabhani (1909-1977)yang menyatakan perlunya mendirikan Khilafah guna ditegakannya syariat Islam di seluruh negeri. Metodologi yang dipergunakan dalam tulisan ini adalah penelitian kualitatif deskriptif dengan menggunakan pendekatan ilmu hukum.