JAMINAN DALAM PEMBIAYAAN SYARIAH (KAFALAH DAN RAHN)

Abstract

Jaminan Dalam Pembiayaan Syaiah. Jaminan diperlukan untuk melindungi bank-bank Islam dari risiko non-performing financing dan hilang keuangan lainnya yang mungkin disebabkan oleh perilaku curang (moral hazard) dari debitur. Maka jaminan dalam bentuk kontrak diperlukan, baik berupakafalahmaupunrahn untuk mengamankan posisi debitur yang curang. Meskipun penggunaan rahn dan kontrak kafalah tidak dikenal dalam pelaksanaan kontrak musyarakah dan mudarabah, akan tetapi menggunakan teori kebebasan berkontrak dimana semua pihak masih dapat kontrak di diktum utama karena prinsip dasar kontrak diperbolehkan dalam fikih muamalat selama kontrak atau persyaratan yang dibuat tidak bertentangan dengan syariah.