MENJAMA’ SHALAT TANPA HALANGAN: ANALISIS KUALITAS DAN KUANTITAS SANAD HADITS

Abstract

Menjama’ Shalat Tanpa Halangan:Analisis Kualitas dan Kuantitas Sanad Hadits. Shalat merupakan bentuk ibadah badaniyah yang pelaksanaannya memiliki waktu yang sudah ditentukan. Meskipun demikian, tidak semua umat Muslim bisa melaksanakan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Jamak merupakan solusi akan hal demikian. Jamak merupakan bentuk rukhshah (keringan) yang pelaksanaannya harus berdasarkan udzur yang diperbolehkan oleh syara’. Hadits riwayat Abu Daud No. 1025 dan juga Hadits-Hadits pendukung lainnya, kalau dipahami secara tekstual akan didapatkan kesimpulan kebolehan jamak shalat tanpa ada udzur syar’i, yang demikian akan bertentangan dengan QS. Al-Nisâ’ [3]: 103 yang menyatakan bahwa shalat merupakan bentuk kewajiban yang ditetapkan bagi orang-orang yang beriman yang waktunya telah ditentukan. Sehingga solusi yang paling tepat adalah Hadits yang secara tekstual bertentangan dengan ayat Al-Qur’an tersebut bisa dikompromikan (al-jam‘u wa al-tawfîq) dengan cara mentakwil Hadits tersebut kepada makna yang lebih sesuai atau sejalan dengan makna ayat Al-Qur’an (haml al-dzâhir ‘ala al-muhtamal al-marjûh).