ASPEK HUKUM KOPERASI SEBAGAI PAYUNG HUKUM BMT DI INDONESIA
Abstract
Aspek Hukum Koperasi sebagai Payung Huku BMT di Indonesia. BMT dapat menjalankan fungsi sebagai lembaga sosial dengan penamaan Baitul Mal dan lembaga bisnis dengan penamaan Baitu Tamwil. Sebagai Lembaga Sosial tentu saja Baitul Mal memiliki kesamaan fungsi dan peran dengan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang bekerja secara profesional dalam mengumpulkan zakat, Infak, sedekah, wakaf dan dana-dana sosial lainnya serta mendistribusikan zakat kepada ashabiah sesuai dengan aturan perundang-undangan sebagaimana yang diatur oleh UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat sebagai pengganti UU No 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Disis lain, untuk menjalankan fungsi sebagai Baitu Tamwi, BMT dapat mengembangkan usahanya di sektor keuangan yaitu simpan pinjam, sebagaimana layaknya perbankan dalam menghimpun dana dari anggota dan calon anggota dan menyalurkannya ke sektor ekonomi halal dan menguntungkanTahun 2012 tentang Perkoperasian sebagai pengganti UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian. Dalam situasi yang serba tidak menentu itu pula lah, BMT sebagai lembaga keuangan mikro Syariah yang berbadan hukum koperasi tentu juga melakukan penyesuaian-penyesuaian atas terjadinya perubahan-perubahan atas regulasi tersebut