MENCARI FORMAT HUKUM ISLAM YANG PROGRESIF BERKEARIFAN LOKAL: PENDEKATAN SOCIO-CULTURAL DAN MAQASHID AL SYARIAH
Abstract
Mencari Format Hukum Islam yang Progresif Berkearifan Lokal: Pendekatan Socio-Cultural dan Maqashid Al Syariah. Hukum Islam adalah hukum yang akan senantiasa cocok dengan segala perkembangan zaman dan tempat (shalihun likulli zaman wa makan). Hanya saja, terkadang dalam penerapannya terdapat juga masalah-masalah yang sulit dikompromikikan jika tidak menggunakan pendekatan baru. Penggunaan pendekatan sosiocultural dan pendekatan ushul fiqh, khususnya Maqashid al-Syariah dalam mengkaji syariah sangat dibutuhkan terutama untuk mendapatkan format syariah yang apresiatif terhadap tradisi dan budaya masyarakat muslim di seluruh belahan dunia. Pendekatan socio-historis kalau dicermati dalam sejarah perkembangan ilmu fikih dan ushul fikih, sudah dilakukan oleh para fukaha