PENGEMBANGAN DAN INOVASI PRODUK LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH DI INDONESIA (KAJIAN TRANSAKSI BERBASIS SYARIAH DAN HUKUM POSITIF)

Abstract

Pengembangan dan Inovasi Produk Lembaga Keungan Syariah di Indonesia (Studi tentang Transaksi Berbasis Syariah dan Hukum Positif). Pelaku bisnis industri Keuangan Syariah seringkali mempersoalkan istilah dan konsep syariah apabila dihubungkan dengan nasabah yang concern pada aspek hukum positif. Sebagai ilustrasi istilah perjanjian dalam transaksi di LKS sering diasosiasikan dengan istilah akad saja. Padahal dalam syari ah boleh jadi ada yang masih dalam kategori wa’ad yang di kalangan pelaku industri disamakan persis dengan akad. Secara substantif antara akad dan kontrak dalam perjanjian syariah di lembaga keuangan syariah memiliki kesamaan, hanya beberapa bagian tertentu saja yang terdapat perbedaan sesuai dengan latar belakang dan kerangka pendekatan hukum yang berbeda, misalnya dalam hal jual beli dan pengikatan jaminan. Oleh karena itu, agar tidak terjadi disharmoni maka dalam pengembangan dan inovasi produk serta transaksi keuangan syariah di lembaga keuangan syariah, semua pemangku kepentingan untuk selalu berupaya mensinergikan dan mengharmonisasikan antara hukum ekonomi syariah dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.