ISLAM DAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

Abstract

Islam dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kekerasan dalam rumah tangga diartikan sebagai tindakan kekerasan yang dilakukan oleh seseorang terhadap perempuan yang berakibat timbulnya penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, kesengsaraan dan penelantaran rumah tangga. Secara khusus Islam tidak mengenal istilah kekerasan dalam rumah tangga. Namun bagaimana jika kekerasan itu dilakukan dalam rangka untuk mendidik/memberikan pengajaran sebagaimana yang dibenarkan oleh ajaran Islam dan dilindungi peraturan perundang undangan, seperti suami dibolehkan memukul istri mereka yang nusyuz. Islam adalah agama rahmatan lil’alamin yang menganut prinsip kesetaraan partnership (kerjasama) dan keadilan. Tujuan perkawinan adalah tercapainya keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah. Oleh karena itu segala perbuatan yang mengakibatkan timbulnya mafsadat yang terdapat dalam kekerasan dalam rumah tangga dapat dikategorikan kepada perbuatan melawan hukum. Islam mengajarkan mendidik dengan moral dan etika dan dibenarkan oleh syar’i.