TELAAH KRITIS TERHADAP PRAKTIK PERKAWINAN DI BAWAH TANGAN DI INDONESIA
Abstract
Telaah Kritis terhadap Praktik Perkawinan di Bawah Tangan di Indonesia. Kebanyakan orang meyakini bahwa perkawinan di bawah tangan sah menurut Islam karena telah memenuhi rukun dan syaratnya, sekalipun perkawinan tersebut tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA). Akibat pemahaman tersebut maka timbul dualisme hukum yang berlaku di negara Indonesia ini, yaitu di satu sisi perkawinan itu harus dicatatkan di KUA dan disisi lain tanpa dicatatkan pun tetap berlaku dan diakui dimasyarakat. Oleh karena itu perlu adanya kajian yang menela’ah secara kritis terhadap rukun perkawinan yang ada yang mana rukun perkawinan tersebut masih diperselisihkan oleh para Imam Madzhab yang empat sehingga dimungkinkan adanya ijtihad baru disebabkan karena perubahan situasi dan kondisi masyarakat yang menuntut kemaslahatan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pencatatan merupakan salah satu dari rukun perkawinan. Setiap perkawinan harus dicatatkan dihadapan petugas pencatat nikah. Perkawinan yang tidak dicatatkan (di bawah tangan) akan mendatangkan kekacauan dan kemadharatan. Perkawinan seperti ini hukumnya haram (tidak sah) karena tidak sejalan dengan maqâshid al-syarî’ah.