MENAKAR STANDAR MADRASAH BERMUTU
Abstract
Menakar Standar Madrasah Bermutu. Sebagai lembaga pendidikan Islam, madrasah mengalami pasang dalam perjalannya, terutama jika dilihat dari kedudukannya dalam perundangan. Sebelumnya madrasah merupakan lembaga pendidikan kelas dua sebagai subsistem pendidikan nasional. Namun semenjak lahirnya Undang-undang No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, madrasah memiliki kedudukan yang sama dengan lembaga pendidikan umum pada umumnya. Madrasah adalah sekolah umum berciri khas agama Islam. Madrasah Ibtidaiyah sama dengan SD, Madrasah Tsanawiyah sama dengan SMP, dan Madrasah Aliyah sama dengan SMA. Tamatan Ibtidaiyah dapat melanjutkan ke SMP, tamatan Madrasah Tsanawiyah dapat melanjutkan ke SMA, dan demikian sebaliknya, yang pada masa-masa sebelumnya tidak seperti itu. Dengan kata lain sebenarnya madrasah itu adalah sekolah umum plus. Dari sisi ini, sebenarnya madrasah memiliki modal yang lebih baik atau lebih maju disbanding dengan sekolah umum untuk menjadikan dirinya bermutu. Sekolah bermutu dapat dilihat dari visi, misi yang jelas, pengelola yang professional dan memiliki perencanaan yang bagus