PEMBAHARUAN HUKUM ISLAM Kajian Terhadap Produk Legislasi Hukum Zakat di Indonesia

Abstract

Perumusan dan rancangan Undang-undang Pengelolaan Zakat tidak terlepas dari pro dan kontra baik dikalangan masyarakat maupun anggota DPR (fraksi partai politik) dan Pemerintah. Sebab ada dalam beberapa pasal dalam Undang-Undang tersebut yang multi-tafsir dan masih dirasakan adanya diskrimasi terhadap sebagian Lembaga Amil Zakat di Indonesia. Undang-undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat resmi di Undangkan dan masuk dalam lembaran Negara Republik Indonesia bernomor 115 setelah di tanda tangani oleh Presiden Sosilo Bambang Yudhono, yang dirasa perlu dipahami kembali sebagai wujud legislasi zakat di Indonesia. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa produk legislasi hukum zakat di Indonesia syarat dengan nilai politik karena dalam perjalanannya mengalami pasang surut yang bersamaan dengan perdebatan antar partai politik. Selain itu munculnya Undanga-undang Zakat juga merupakan manifestasi dari model pembaharuan hukum Islam dengan metode takhsi>s al-Qadha>’, takhayyur dan talfi>q, reintrepretasi, dan siya>sah syar’iyyah.