Islam dan Tantangan HAM
Abstract
Pada tahun 1948 PBB memproklamirkan Deklarasi Internasional Hak Asasi Manusia, sebuah dokumen yang dirancang untuk membersandingkan bersama akan tanggung-jawab individu dan bangsa terhadap perilaku mereka atasnama sesama manusia yang terlepas dari afiliasi agama atau budaya. Sejak adanya deklarasi itu, perdebatan seputar jangkauan dan ruang lingkup Deklarasi tersebut menjadi marak dan meluas, didukung oleh munculnya kompatibilitas Islam dan hak asasi manusia sebagai isu yang menimbulkan perdebatan pandangan didunia internasional. Perselisihan tersebut telah berujung pada pernyataan bahwa para Ulama Islam baik yang konservatif maupun ekstrimis, serta para peneliti Barat dan para pembuat kebijakan negara, semuanya telah bersepakat bahwa teologi dan hak asasi manusia Islam tidak bisa disejajarkan. Dalam buku ini, Abdulaziz Sachedina menolak konsensus informal tersebut, dengan alasan bahwa itu tidak merepresentasikan esensi dari ajaran agama Islam tentang hak asasi manusia.