Strategi Membangun Jaringan Kerjasama Bisnis Berbasis Syariah
Abstract
Strategi adalah penerapan sasaran dalam jangka panjang sebuah perusahaan, dan arah tindakan serta alokasi sumber daya yang diperlukan untuk mencapai sasaran dan tujuan. Strategi sering digunakan oleh perusahaan-perusahaan dalam mencapai tujuannya, begitu juga dalam dunia bisnis. Kerja sama dalam usaha bisnis atau perdagangan bersama dalam dunia modern disebut dengan joint venture. Secara bahasa, kerja sama (al-syirkah) adalah campuran antara sesuatu dengan yang lain sehingga sulit dibedakan. Al-syirkah atau musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk usaha tertentu yang masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. Syariat Islam memperbolehkan persekutuan, korporasi atau berkerja sama bisnis, yang bersih dari riba, Islam sangat menganjurkan kerja sama dalam hal pembiayaan dari sebagian modal usaha, yang juga melibatkan bank dalam proses manajemennya. Adapun pembagian keuntungan dan kerugian dalam pembiayaan musyarakah tersebut sesuai dengan perjanjian yang disepakati bersama. Salah satu pihak mendapatkan setengah, sepertiga, seperempat atau kurang dari itu. Sedangkan sisanya untuk yang lainnya. Jadi setiap pihak, akan mendapatkan bagian apabila usahanya untung, dan sama-sama menanggung kerugian apabila usahanya mengalami kerugian.