Peralihan Hak Atas Tanah Berdasarkan Pewarisan Pada Golongan II Karena Tanpa Keturunan

Abstract

One reason for expiration of one's ownership of land is due to death. Due to the existence of this legal event resulting shift in wealth from the people who died, both material and inmaterial wealth to the heirs of the deceased. With the death of someone this then there will be the heir, the heir and wealth. Heir is the person who died and left property, while the heirs are entitled to the wealth of the people died. And possessions left behind could be immaterial and material, material wealth, among others, land, houses or other objects. Inheritance is a law governing the heritage property of someone who has died is given to the beneficiary, such as families and communities more right. Inheritance law in force in Indonesia there are three namely: Customary Inheritance Law, Inheritance Law and Inheritance Law Civil Islam. Each region has different laws according to which they profess kekerababatan system. Heir in group II under Article 854, 855, 856 and Article 857 of the Civil Code. According to Article 854 of class II legacy earned for own rights, whereas under Article 855 to Article 857 obtained due to switch places. Group II consists of father, mother and brothers heir.   Salah satu sebab berakhirnya kepemilikan seseorang atas tanah adalah karena kematian. Karena dengan adanya peristiwa hukum ini mengakibatkan adanya peralihan harta kekayaan dari orang yang meninggal, baik harta kekayaan material maupun immaterial kepada ahli waris orang yang meninggal tersebut. Dengan meninggalnya seseorang ini maka akan ada pewaris, ahli waris dan harta kekayaan. Pewaris adalah orang yang meninggal  dunia dan meninggalkan harta kekayaan, sedangkan ahli waris adalah orang yang berhak atas harta kekayaan dari orang  meninggal. Dan harta kekayaan yang ditinggalkan bisa immaterial maupun material, harta kekayaan material antara lain tanah, rumah ataupun benda lainnya. Hukum waris adalah suatu hukum yang mengatur peninggalan harta seseorang yang telah meninggal dunia diberikan kepada yang berhak, seperti keluarga dan masyarakat yang lebih berhak. Hukum waris yang berlaku di Indonesia ada tiga yakni: hukum waris adat, hukum waris Islam dan hukum waris perdata. Setiap daerah memiliki hukum yang berbeda-beda sesuai dengan sistem kekerabatan yang mereka anut. Ahli waris pada golongan II diatur dalam Pasal 854, 855, 856 dan Pasal 857 KUHPerdata. Menurut Pasal 854 warisan golongan II diperoleh karena haknya sendiri, sedangkan menurut Pasal 855 sampai Pasal 857 diperoleh karena pergantian tempat. Golongan II terdiri dari ayah, ibu serta saudara-saudara si pewaris.