FIQH AL-BI’AH RAMAH LINGKUNGAN: KONSEP THAHARAH DAN NADHAFAH DALAM MEMBANGUN BUDAYA BERSIH

Abstract

Realitas sosial saat ini telah membuktikan adanya kerusakan lingkungan hidup yang sangat masif. Penanganannya secara teknik-intelektual sudah banyak diupayakan, tetapi secara moral-spiritual belum mendapatkan perhatian yang cukup serius. Oleh karena itu pemahaman masalah lingkungan hidup dan penanganannya harus diletakkan pada suatu fondasi moral yang kuat dengan cara menghimpun dan merangkai sejumlah prinsip. Prinsip nilai, prinsip norma, (baik sosial maupun norma susila), dan kepastian hukum yang bersumber dari ajaran agama dan konstitusional. Dalam rangka mengatasi krisis lingkungan hidup yang sekarang sedang melanda dunia tidak hanya persoalan teknis, ekonomi, politik, hukum dan sosial budaya semata, melainkan diperlukaan upaya penyelesaian dari berbagai perspektif, termasuk salah satunya adalah perspektif fiqh. Karena fiqh pada dasarnya merupakan “jembatan penghubung” antara etika (perilaku manusia) dan norma-norma hukum untuk kesalamatan alam semesta (ekosistem) di dunia ini.