ANALISIS AKAD TABARRU’ PERSPEKTIF DEWAN SYARIAH NASIONAL MAJELIS ULAMA INDONESIA (DSN-MUI) DI ASURANSI JIWA BERSAMA BUMIPUTERA SYARI’AH KEDIRI

Abstract

Perbedaan mendasar antara asuransi konvensional dan asuransi syariah terletak pada prinsip dasar yang digunakan untuk menjalankan bisnis asuransi. Prinsip dasar Asuransi Syariah adalah hukum Islam, selain itu asuransi syariah diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS). Berbeda dengan Asuransi Konvensional yang tidak didasari dengan hukum Islam dan tidak diawasi oleh DPS. Dalam menjalankan usahanya agar sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, AJB Bumiputera Syariah menggunakan akad tabarru’ sebagai akad yang mendasari setiap produk Asuransi Syariah. Berbeda dengan asuransi konvensional yang dilandasi dengan akad tabaduli atau mu’awadhah. Tulisan ini akan menguraikan kesenjangan antara teori akad tabarru’ dengan praktek pada Asuransi Syariah yang memfokuskan pada pelaksanaan Akad Tabarru’ pada AJB Bumiputera Syariah Kediri dan penerapan Akad Tabarru’ pada AJB Bumiputera Syariah Kediri ditinjau menurut fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor 53 tahun 2006.