AL SUNNAH; Telaah Segi Kedudukan Dan Fungsinya Sebagai Sumber Hukum

Abstract

Artikel ini membahas tentang tinjauan kedudukan dan fungsi sunnah terhadap al Qur’an. Dimana al Qur’an sebagai sumber ajaran Islam yang dijamin kebenaran dan keutuhan serta kemurniannya hanya mengandung kaidah-kaidah syari’at Islam secara umum. Sehingga diperlukan bantuan untuk menafsirkan kaidah dan hukum yang masih universal tersebut. Ketika Nabi masih hidup permasalah yang muncul tersebut oleh para sahabat langsung bias ditanyakan kepada baginda Nabi Muhammad SAW. Sunnah merupakan keterangan Nabi Muhammad SAW baik berupa ucapan (sunnah qauliyah), perbuatan (sunnah fi’liyah), maupun ketetapan Nabi (sunnah taqririyah). Selain itu, Sunnah juga merupakan sumber hukum kedua setetalah al Qur’an. Hal demikian itu disebabkan adanya perbedaan sifat, yaitu al Qur’an bersifat qhat’i al wurud, sedangkan sunnah bersifat dhanni al wurud. Semantara fungsi sunnah terhadap al Qur’an adalah pertama, sunnah berfungsi sebagai penguat (ta’qid) atas apa yang dibawa al Qur’an. Kedua, fungsi sunnah sebagai penjelas (tabyin) atas apa yang terdapat dalam al Qur’an. Dan ketiga, fungsi sunnah sebagai mustaqillah atau menetapkan hukum yang belum ada hukumnya dalam al Qur’an. Sunnah dan al Qur’an merupakan dua hal yang menyatu sebagaimana tak terpisahkan antara mubayyin dan maudhu al bayan, mufashil dan maudhu ijmal dan antara juz’i dan kulli. Adalah al Qur’an yang membawa syari’at secara ijmal dan sunnah yang menjelaskan sekalian juz’iinya.