MENINJAU ULANG SIGNIFIKANSI KEDUDUKAN HADITS DAN INGKAR AL SUNNAH

Abstract

Hadits sesungguhnya dipenuhi topik-topik yang sangat urgen untuk kita dekati. Seandainya kita benar-benar merealisasikan dengan penuh kesungguhan, tampaklah kepada kita kandungan-kandungan hadits berupa: penerapan syari’at yang cocok untuk setiap waktu dan tempat; sesungguhnya ragam petunjuk hadits bukanlah suatu pelajaran yang mengawang-awang, tetapi menyentuh kejadian-kejadian yang menimpa kelompok manusia baik personal maupun kolektif; Kedudukan Sunnah dalam Islam sebagai sumber hukum para ulama juga telah berkonsesus dasar hukum Islam adalah al Quran dan Sunnah. Dari segi tinkatan dasar Islam, Sunnah menjadi dasar hukum Islam (Tasyri`iyyah) kedua setelah al Quran. Hal ini dapat dimaklumi karena fungsi sunnah sebagai penjelas terhadap alQur’an dan mayoritas sunnah relatif kebenarannya (zhanny ats tsubut), tetapi sebagian kelompok yang oleh ahli hadits disebut ahli bid`ah mengingkari keberadaan dan kedudukan sunnah terhadap al Quran.