KONSEP DASAR MUAMALAH & ETIKA JUAL BELI (AL-BA’I) PERSPEKTIF ISLAM
Abstract
Jual beli (البيع) adalah salah satu materi fiqh muamalah yang ada kaitanya dengan pertukaran harta benda (mu’awadhah). Materi ini merupakan bahasan terpanjang yang dikaji oleh para ulama, dibanding dengan materi fiqh muamalah lainya, bahkan bahasanya juga selalu ditempatkan di awal. Hal ini menunjukkan bahwa jual beli merupakan bahasan yang harus mendapatkan perhatian yang serius dari umat Islam, karena sejak dahulu hingga sekarang manusia selalu mempratekannya. Dalam muamalah tidak hanya membahas apa yang telah menjadi ketetapan dalam arti muamalah yang secara luas atau dengan kata lain yang berhubungan dengan hal-hal yang bersifat timbal balik. Tetapi dalam perkembangan yang ada terjadi suatu hal yang harus diketahui juga yang berhubungan dengan muamalah, yaitu tentang al-ba’i atau sering kita menyebutnya jual beli. Karena dalam hal ini al-ba’i (jual beli) adalah salah satu aspek terpenting yang dapat menunjang berlangsungnya kegiatan muamalah. Jual beli adalah sebuah kajian yang sangat penting karena jual beli adalah sebagai landasan dalam berinteraksi dengan masyarakat. Menukar suatu barang dengan barang yang lain dengan cara tertentu (akad) disebut sebagai jual beli, maka dari sebuah hal yang mendasari bagian ini, tulisan ini akan membahas beberapa hal mengenai pengertian jual beli dan landasan hukumnya. Dalam sistem muamalah jual beli terdapat prinsip dasar keharaman yang oleh para ulama dikembalikan kepada tiga kaidah, yaitu 1) kaidah gharar (ketidakjelasan), 2) kaidah ghasysyi (tipu daya), 3) kaidah riba (kelebihan). Diantara ketiga kaidah tersebut kaidah gharar (ketidakjelasan) merupakan prinsip yang utama, karena dengan memahami konsep gharar (ketidakjelasan) semua permasalahan yang timbul dalam muamalah jual beli dapat terpecahkan. Namun demikian kenyataan di lapangan masih menunjukkan bahwa masyarakat belum banyak memahami pentingnya muamalah jual beli secara baik dan benar menurut Islam dalam kehidupan sehari-hari.