SEBAB-SEBAB TERJADINYA PERBEDAAN MA•HAB

Abstract

Perbedaan pendapat dalam lapangan hukum sebagai hasil penelitian (ijtihad), tidak perlu dipandang sebagai faktor yang melemahkan kedudukan hukum Islam, bahkan sebaliknya bisa memberikan kelonggaran kepada banyak orang (rahmatan lil ‘ªlamÌn). Dalam sejarah pengkajian hukum Islam dikenal beberapa madzhab fiqih yang secara umum terbagi dua, yaitu madzhab sunni dan maühab shi’i. Di kalangan Sunni terdapat beberapa madzhab, yaitu H{anafi, Maliki, Sha>fi’i dan H{anbali. Sedangkan di kalangan syiah terdapat dua madzhab fiqih, yaitu Zaidiyah dan Ja’fariah. Namun yang masih berkembang kini hanyalah madzhab Ja’fariah dan Shi’ah Imamiyah. Terjadinya perbedaan dalam madzhab disebabkan oleh terjadinya perbedaan pendapat dikalangan ulama, perbedaan pendapat inilah yang kemudian melahirkan madzhab-madzhab Islam yang masih menjadi pegangan orang sampai sekarang. Pangkal perbedaan ulama adalah tingkat berbeda antara pemahaman manusia dalam menangkap pesan dan makna, mengambil kesimpulan hukum, menangkap rahasia syariat dan memahami ‘illat hukum. Semua ini tidak bertentangan dengan kesatuan sumber syariat. Karena syariat Islam tidak saling bertentangan satu sama lainnya.