HUKUM KELUARGA PRODUK NEGARA PESPEKTIF USHUL FIQIH Kajian Hukum Islam Normatif, Historis dan Sosiologis
Abstract
Efektifitas sebuah ketetapan hukum termasuk hukum keluarga Islam sangat dan dapat dipengaruhi oleh banyak hal. Salah satu hal yang mempengaruhi adalah kondisi sejarah kehidupan masyarakat itu sendiri dan sistem penerapan hukumnya dari masa ke masa. Telah banyak teori-teori diterapkan dalam memberlakukanĀ ketetapan hukum di masa lalu. Ada teori yang mendasari berlakunya hukum itu pada ajaran agamanya (receptie in complexiu), ada yang bertumpu pada hukum adatnya (receptie) dan ada pula yang menginginkan kemerdekaan dan kebebasan dari keterikatan teori-teori itu (exit). Di era dominasi negara ini, lahir beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan tentang hal tersebut diatas, maka muncul respon dan penilaian dari berbagai perspektif termasuk perspektif ushul fiqih misalnya hukum keluarga yang ditetapkan oleh negara via unndang-undang dan atau kebijakan lainnya, apakah proses dan prosedurnya sejalan dengan kaidah dalam metodologi hukum Islam, dan mengapa misalnya peraturan prundang-undangan tersebut sekalipun sudah cukup lama berlaku tapi belum seefektif yang diinginkan. Jawaban dan solusi yang kemudian muncul antara lain perlunya pembaharuan hukum keluarga tersebut melalui proses yang metodologis Islami misalnya dengan ijtihad kolektif sebagai trend hukum Islam modern