RELEVANSI HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM

Abstract

Sebagai seorang muslim dan sekaligus sebagai seorang warga Negara Republik Indonesia kadang mengalami kegamangan dan bahkan kebingungan dalam menghadapi dua ketentuan hukum yang sama-sama mengatur, disatu sisi peraturan perundang-undangan mengatur keharusan untuk melakukan suatu perbuatan sementara hukum Islam yang diyakininya mengatakan lain atau tidak perlu, lalu timbul pemikiran mana yang harus dipatuhi dan ditaati apakah hukum positif atau hukum Islam. Masih adanya kasus nikah sirri, talak sirri, wakaf sirri dan kadang zakat dan wakaf sirri ini disebabkan antara lain karena adanya dua ketentuan yang berbeda dalam aturannya dan oleh karenanya menimbulkan konsekuensi hukum yang berbeda pula. Hukum positif bersumber pada hasil pemikiran manusia sedangkan hukum syar’i (hukum Islam) bersumber pada wahyu. Sudah ada ikhtiar yang dilakukan untuk mencoba mengkompromikan kedua ketentuan hukum tersebut misalnya dengan cara kompilasi agar ketentuan hukum positif bisa berlaku efektif sekaligus sesuai dengan hukum Islam (syar’i). upaya merelevansikan ini muncul dari semangat dan keinginan umat Islam agar hukum positif yang berlaku juga dianggap hukum syar’i (hukum Islam) sebagai produk dari sebuah Negara yang sudah dihukumi final sebagai Negara yang sah secara fiqih.