KRITIK OTORITARIANISME HUKUM ISLAM (KAJIAN PEMIKIRAN KHALED M. ABOU AL FADL)

Abstract

Artikel ini membahas tentang kritik ortoritarinisme hukum Islam dengan menggunakan pendekatan pemikiran yang digagas oleh Khaled M. Abou Al Fadl. Salah satu penyebab munculnya gagasan oleh Khaled M. Abou El Fadl adalah persoalan penafsiran bias gender dalam fatwa-fatwa keagamaan Islam yang dikeluarkan oleh ahli hukum Islam pada CRLO (Counsil for Scientific Research and Legal Opinions) atau Lembaga Pengkajian Ilmiah dan Fatwa, sebuah lembaga resmi di Arab Saudi yang diberikan kepercayaan untuk mengeluarkan fatwa. Dalam konstruksinya konsep otoritas Islam sebagi wujud menjembatani kehendak Tuhan, Khaled M. Abou El Fadl memerhatikan tiga hal berikut: Pertama berkaitan dengan “kompetensi” (autentisitas). Kedua, berkaitan dengan “penetapan makna”. Ketiga berkaitan dengan “perwakilan”. Tiga pokok persoalan inilah menurut Khaled M. Abou El Fadl, memainkan peranan penting dalam membentuk “pemegang otoritas” dalam dikursus ke-Islam-an. Meinstrem otoritas sendiri bagi Khaled M. Abou El Fadl sangat penting, sebab tanpa otoritas yang terjadi adalah beragama secara subjektif, relatif dan individual. Akan tetapi menempatkan otoritas, yang dalam hal ini berkaitan dengan “kompetensi –autentisitas–”, “penetapan makna”, “perwakilan” tentu bukan tanpa persoalan, karena dengan sikap kesewenang-wenangan terhadap gagasan otoritas akan menggiring pada sikap otoritarianisme. Pada ranah otoritsrianisme akan terjadi tindakan mengunci dan mengurung kehendak Tuhan atau kehendak teks, dalam sebuah penetapan makna, dan menyajikannya sebagai sesuatu yang pasti, absolut, dan menentukan.