APLIKASI TEORI MASLAHAH DALAM PRODUK PENGADILAN AGAMA (Kajian Kritis Terhadap Beberapa Keputusan Pengadilan Agama)

Abstract

Dilihat dari latar belakang Hakim di Pengadilan Agama sesuai dengan persyaratan rekrutmennya. Ada bermacam tipe, ada tipe madrasah ada tipe sarjana. Ada sarjana syari’ah dan ada sarjana hukum yang menguasai dan memahami syari’ah, dengan demikian ada kemungkinan perbedaan penguasaan terhadap teori-teori istimbath dan istidlal sebagai media memahami nilai-nilai hukum yang hidup dan rasa keadilan masyarakat. Sebagian meyakini bahwa hukum harus berdasarkan teks nash tanpa ta’wil dan penafsiran, sebagian meyakini bahwa ketetapan hukum harus membawa kemaslahatan yang substansial sesuai dengan tujuan penetapannya dalam nash syar’i, sementara sebagian yang lainnya menganggap bahwa ketetapan hukum boleh berdasarkan pertimbangan kemaslahatan. Hakim Pengadilan Agama dituntut untuk mampu menerapakan dan menggunakan teori-teori maslahah melalui kemampuannya dalam beristimbath dan beristidlal. Yaitu keterampilan dan ketepatan dalam menentukan pasal peraturan perundang-undangan, memilih ayat dan kaidah serta pandangan pakar hukum, sebagai dasar dan pertimbangan keputusannya. Hasil penelaahan akademisi dan peneliti pada beberapa salinan keputusan produk Pengadilan Agama dalam konsideran “mengingat” menunjukkan bahwa pertimbangan dan dasar hukum yang dijadikan rujukan terutama dari hukum yang tidak tertulis, masih sebatas teks ayat yang bersifat umum dan teks kaidah fiqih yang terbatas walaupun perkaranya berbeda, sehingga terkesan monoton, kaku dan formalitas, belum begitu banyak penggunaan dan penerapan teori maslahah yang substansial dan aktual.