KONSEPSI PENCEGAHAN BAHAYA NARKOBA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Abstract

Harus disadari bersama bahwa penyalahgunaan narkoda bagi bangsa Indonesia saat ini, bukan lagi gawat darurat narkoba, tetapi sudah menjadi bencana kemanusiaan yang akut yang memerlukan perhatian serius, aksi nyata, dan kepedulian dari semua elemen bangsa, harus ada kesadaran kolektif tentang gawat darurat narkoba dan bencana kemanusiaan ini dengan melakukan langkah antisipatif dan sistematis yang kongkrit. Umat Islam harus mengetahui, memahami, dan menghindari dari bahaya narkoba sejak dini. Karena narkoba sesungguhnya bukan sekedar binatang buas atau penyakit menular yang perlu diwaspadai, tetapi lebih dari itu, penyalahgunaan narkoba membawa dampak yang sangat besar dan berbahaya,  membawa penyakit yang sangat membahayakan terhadap fisik (organ tubuh) diri sendiri,  mental, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara. Dalam pelaksanaan dan penerapan kebijaksanaan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), harus ditamankan dan disosialisasikan pada lingkungan keluarga, masyarakat, Organisasi Sosial Keagamaan (Ormas), Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP), Pemerintah, Bangsa dan Negara, dengan menggunakan kosnep, sistem, dan metode yang sesuai dengan situasi dan kondisi dimana kita berada, karena narkoba tidak kalah sadisnya dan bahayanya dengan radikalisme, liberalisme, komunisme, dan terorisme yang mengancam eksistensi masyarakat, genarasi muda dan depan bangsa.