PEMBAHARUAN AGRARIA SEBAGAI UPAYA PENYELESAIAN KONFLIK

Abstract

Penyelesaian koflik agraria mestilah diletakkan dalam konteks pelaksanaan Pembaruan Agraria secara komprehensif. Arah dan semangat penyelesaian konflik yang hendak dikedepankan bukan saja untuk memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat korban konflik tanah selama ini, melainkan juga untuk mendorong terjadinya transformasi sosial ke arah susunan masyarakat yang lebih berkeadilan sosial, dengan landasan berupa keadilan dalam pemilikan, penguasaan, pemanfaatan dan pengelolaan tanah dan kekayaan alam lainnya. Berdasarkan pengalaman di beberapa negara lain, agenda penyelesaian konflik (khususnya yang terjadi di masa lalu dan belum diselesaikan) merupakan bagian penting dari program Pembaruan Agraria. Secara umum, program Pembaruan Agraria yang dimaksud biasanya meliputi agenda (1) Redistribusi lahan (land re-distribution), (2) Penataan hak penguasaan/penyakapan lahan (land tenure reform); (3) Penyelesaian konflik, dan (4) Pemulihan wilayah publik.