TIJAUAN SOSIOLOGIS DAN PSIKOLOGIS PASAL 7 AYAT 1 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

Abstract

Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal. Inilah salah satu tujuan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan Pasal 7 ayat 1 dirumuskan. Pada pasal dan ayat ini, diterangkan bahwa pasangan yang boleh melakukan perkawinan adalah jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita berumur 16 tahun. Namun pada realitanya, kendatipun sudah mengikuti undang-undang tersebut, di Kabupaten Kediri pasangan muda menikah yang rentan dengan perceraian meningkat hingga 10 – 20 pasangan. Faktor penyebab utamanya antara lain adalah masalah ekonomi dan kedewasaan kedua pasangan yang tidak lain adalah tujuan dari pembatasan usia nikah tersebut. Berdasarkan penjelasan di atas dan juga atas perubahan sosiologis dan psikologis di masyarakat, kajian ulang terhadap pembatasan usia perkawinan dalam perundang-undangan tersebut penting dilkukan. Dari hasil kajian ini, penulis mengusulkan perubahan pembatasan usia perkawinan yaitu 25 tahun untuk laki-laki dan 22 tahun untuk perempuan.