Orientasi Pendidikan Moral: Telaah Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional

Abstract

Pendidikan moral berusaha mengembangkan pola prilaku seseorang sesuai dengan kehendak masyarakatnya, berwujud moralitas atau kesusilaan yang berisi nilai-nilai dalam kehidupan nyata. Pendidikan, sebagaimana dinyatakan dalam pasal 1 butir (1) dan (2) UU Sisdiknas adalah sebagai usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadiaan, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Kekuatan spiritual keagamaan merupakan sasaran yang akan dicapai dalam proses pendidikan di Indonesia, selain dari pada pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang lain yamg dibutuhkan diri dan masyarakatnya. Pengaturan mengenai keterkaitan yang erat antara kebudayaan dan pendidikan tidak begitu ditonjolkan di dalam undang-undang tersebut.