FILOSOFI EKONOMI SYARI’AH SEBAGAI LANDASAN PERBANKAN SYARI’AH

Abstract

Sistem perbankan syari’ah dalam kerangka “dual banking system” (sistem perbankan ganda) antara konvensional dan syari’ah. perbankan konvensional dengan perbankan syari’ah adalah adanya larangan untuk membayar dan menerima bunga pada perbankan syari’ah. Secara filosofis dan prinsipil perbedaan keduanya sangat jelas. Bank syari’ah mengumpulkan pendapatanya melalui bagi hasil. Sedangkan Bank Konvensional menggantungkan pada bunga yang diperolehnya