INTENSITAS AHL AL-HADITS DAN AHL AL-FIQH DALAM MENETAPKAN HUKUM ISLAM

Abstract

Hadits bersama al-Qur’an menjadi sumber pokok ajaran Islam yang diantaranya mengandung materi fiqh. Dari nash keduanya disusun berbagai kaedah dan di-istinbath-kan hukum. Bagi seorang pengkaji fiqh, Hadits sangat dibutuhkan karena ia menjelaskan, memperinci ketentuan yang umum di dalam al-Qur’an. Dalam konteks di atas Hadits berkaitan erat dengan fiqh. Wujud kaitan tersebut telah diperagakan semenjak masa Rasul. Ketika Rasul menyampikan Hadits tasyri’, pada saat itu berarti ia menetapkan suatu hukum. Di saat ia dihadapkan kepada masalah putusan (qadla’), maka ia menetapkan dengan Haditsnya. Perkembangan berikutnya menunjukkan bahwa ahli Hadits bertugas menghimpun, menyeleksi dan memisahkan Hadits dengan bukan Hadits, sedangkan ahli fiqh menggunakannya dalam menetapkan hukum. Menurut al-Tsauri hal ini terjadi karena tidak semua orang yang meriwayatkan Hadits mampu meng-istinbath-kan hukum